Beranda | Artikel
Renungan #10, Bangkai, Darah, Daging Babi, Sembelihan Selain Allah itu Haram
Sabtu, 27 Mei 2017

Empat hal yang disebutkan dalam ayat ini diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan untuk selain Allah. Silakan kaji.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 172-173)

 

Faedah dari ayat di atas:

1- Perintah dalam ayat ini adalah perintah penting karena didahului dengan panggilan iman.

2- Keutamaan iman karena diseru dalam ayat ini.

3- Wajib makan yang halal karena perintah dalam ayat ini asalnya bermakna wajib.

4- Segala sesuatu pemberian Allah wajib disyukuri.

5- Syukur itu dengan hati, lisan dan anggota badan ketika diberi nikmat. Sedangkan pujian ‘alhamdu’ ditujukan pada Allah atas sifat dan kenikmatan-Nya yang sempurna.

6- Syukur itu wujud dari realisasi ibadah.

7- Ada empat hal yang diharamkan dalam ayat ini yaitu bangkai (yang mati dalam keadaan tidak disembelih dengan sembelihan yang syar’i), darah yang mengalir, dan sesuatu yang disembelih untuk selain Allah (walau menyebut nama Allah saat menyembelih ataukah tidak). Begitu pula diharamkan yang disembelih untuk dimakan semata lalu disebut nama selain Allah, walau maksudnya bukan ta’abbud (maksud ibadah). Apalagi maksudnya menyebut nama selain Allah untuk ibadah, itu jelas adalah berbuat syirik pada Allah seperti dengan menyebut ‘dengan nama Isa’ dan semacam itu.

8- Yang berhak untuk mengharamkan dan menghalalkan adalah Allah semata.

9- Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang diharamkan dengan dua syarat: (a) ghaira baghin, yaitu bukan karena suka dengan yang haram; (b) wa laa ‘aadin, yaitu tidak dengan melampaui batas, selama sudah menghilangkan darurat, maka sudah cukup.

10- Di sini diajarkan pentingnya niat dan maksud. Kalau maksudnya makan makanan haram karena memang keinginannya atau kesukaannya, maka haram.

11- Keringanan mengonsumsi yang haram saat darurat adalah realisasi dari bagian ayat ‘Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.

12- Allah itu memiliki sifat Maha Pengampun berarti menghilangkan hal bahaya dari hamba, juga Allah itu Maha Penyayang berarti mewujudkan apa yang hamba inginkan. Dua sifat ini menunjukkan kesempurnaan sifat Allah.

13- Keadaan darurat membolehkan yang haram dengan syarat jika seseorang tidak menyantapnya akan binasa.

14- Tidak boleh menyantap yang haram ini dalam keadaan darurat ini lebih dari kebutuhan.

15- Allah memberikan rahmat yang luas karena ketika keadaan darurat dibolehkan mengonsumsi yang diharamkan.

Moga jadi pelajaran berharga.

 

Referensi:

Ahkam Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madar Al-Wathan Al-Islami. Hlm. 594-605.

@ DS, Panggang, Waktu sahur, Ahad 2 Ramadhan 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/15901-renungan-10-bangkai-darah-daging-babi-sembelihan-selain-allah-itu-haram.html